KUALA KAPUAS - Sejumlah spanduk liar ditertibkan petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, Rabu (6/1/2021). Penertiban berbagai spanduk itu dilakukan, akibat banyak spanduk dan reklame yang dinilai kedaluwarsa dan menyalahi aturan.
Kasat Pol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin mengatakan, spanduk dan banner iklan usaha yang terpasang di beberapa ruas jalan di Kota Kuala Kapuas, menyalahi aturan bukan yang pertama. Sebelumnya juga sudah pernah dilakukan penertiban.
“Spanduk dan banner yang tidak pada tempatnya dan tidak mengantongi izin yang dipasang asal-asalan, langsung kami turunkan karena merusak keindahan kota dan setiap kali usai ditertibkan spanduk dan baner iklan kembali muncul, padahal iklan tersebut tidak membayar pajak reklame," ungkap Syahripin.
Diakui saat ini pihaknya masih sebatas melakukan penertiban
dan belum ada pihak bertanggung jawab dipanggil untuk diberikan sanksi.
“Iklan spanduk dan banner sebenarnya salah satu potensi pendapatan daerah asalkan iklan pemasangan dilakukan secara legal dan dipasang pada titik-titik yang sudah ditentukan. Kami akan arahkan untuk pemasangan spanduk dan banner secara legal agar tidak mengganggu keindahan kota dan juga untuk menjadi pendapatan daerah," tukasnya.[zulkifli]
Tags
sibernews