Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda Ini Diringkus Polisi

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda Ini Diringkus Polisi


TAMIANG LAYANG - Akibat perbuatannya mencabuli dan membawa kabur gadis berusia 16 tahun yang juga merupakan pacarnya, AH (28) warga Desa Putai Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim) ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah.

Kapolres Bartim, AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah unit reskrim mendapatkan laporan dari ibu korban.

Nurheriyanto menerangkan, awal kejadian bermula pada hari Sabtu, tanggal 13 Februari 2021 sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku mengajak korban berstatus pacarnya yang masih di bawah umur untuk bertemu di depan kontrakan milik pelaku, kebetulan posisi rumah korban dan kontrakan pelaku saling berhadapan.

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa saat bertemu, pelaku langsung mencium dan menggerayangi tubuh korban hingga berujung pada hubungan layaknya suami-istri.

"Ketika pelaku melepaskan celana korban, kala itu korban sempat menolak, namun pelaku membujuknya dan akhirnya korban mau disetubuhinya," bebernya kepada metrokalimantan.com, Rabu (17/2/2021).

Beberapa saat kemudian, lanjutnya, entah karena curiga, orangtua korban ribut dan mencari keberadaan korban yang justru diajak pelaku untuk melarikan diri ke arah hutan di belakang kontrakan.

Nurheriyanto menambahkan, atas kejadian itu, orangtua korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa pidana tersebut ke SPKT Polsek Dusun Tengah.

"Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah lalu melaksanakan penyelidikan keberadaan pelaku yang diduga masih bersama-sama korban, dan pada hari Minggu 14 Februari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku akhirnya ditangkap di kamar sebuah hotel di Ampah Kota tanpa perlawanan," jelasnya.

Ditegaskannya, atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan 2 serta Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dan pasal 332 KUHP.

"Ancamannya pindana penjara maksimal 15 tahun atau paling singkat 3 tahun," tegasnya.[rama]

Lebih baru Lebih lama