KUALA KAPUAS - Anggota Satreskrim Polres Kapuas menangkap seorang wanita, berinisial Sn, warga Desa Basungkai, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas. Ia ditangkap atas laporan tindak pidana pencurian sebuah handphone (HP).
Wanita 30 tahun itu diamankan di Jalan Soegiman, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Rabu 10 Februari 2021.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang saat dikonfirmasi, Jumat (12/2/2021) membenarkan pihaknya mengamankan Sn atas laporan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana.
Sebelum mengamankan Sn, polisi terlebih dahulu menangkap pria berinisial Hr (36), warga Kecamatan Selat, ia diamankan karna diduga menjadi penadah barang hasil curian HP tersebut.
"Terlapor Hr membeli HP yang dilaporkan hilang, seharga Rp 650 ribu, tanpa kwitansi dan kelengkapan lainnya," terang Kasat Reskrim.
Korban, pemilik HP yang hilang yakni NK Deliani (21) seorang mahasiswi, sebelummya telah melaporkan kejadian itu kepada polisi.
"Dari hasil pemeriksaan tindak pidana pencurian itu terjadi Rabu, 2 Pebruari 2021, sekira jam 10.30 Wib di rumah pelapor di Jalan Trans Kalimantan, RT 05 Desa Bungai Jaya, Kecamatan Basarang," kata AKP Kristanto.
Lanjut Kasatreskrim, peristiwa berawal saat itu dirumahnya korban NK Deliani meletakan handphone merk Redmi Note 8 pro di atas tikar karpet teras di depan rumahnya,
Tak berapa lama datang orang yang tidak dikenal dengan maksud ingin bertemu dengan ibunya.
Hilangnya HP milik Deliani diketahui setelah orang tak dikenal tadi berlalu pulang, saat Deliani ingin menggunakan HP miliknya ternyata sudah raib. Belakangan diketahui orang tak dikenal yang datang tersebut adalah Sn.
Curiga HP miliknya hilang karena dicuri kemudian kejadian itu dilaporkannya ke kantor Polisi, dari kehilangan HP tersebut Deliani mengalami kerugian jutaan rupiah.
"Saat ini terlapor dan barang bukti diamankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum selanjutnya," tutup AKP Kristanto.[zulkifli]
Tags
sibernews