Polres Kapuas Ciduk Pengedar dan Kurir Sabu di Mantangai

Polres Kapuas Ciduk Pengedar dan Kurir Sabu di Mantangai


KUALA KAPUAS - Peredaran sekaligus penyalahgunaan narkoba seakan tak ada ujungnya, terbaru Satresnarkoba Polres Kapuas kembali menangkap dua warga Kapuas yang diduga terlibat dalam jaringan norkotika jenis sabu.

Keduanya lelaki berinisial AH alias Bumbum (25) dan RS (39) keduanya warga Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, Senin (22/2/2021) mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kerap terjadi transaksi narkoba di wilayah Mantangai.

"Kedua tersangka kami amankan pada hari yang sama, dengan dua TKP dan waktu yang berbeda," kata Subandi.

Lanjutnya, keduanya merupakan satu jaringan, AH berperan sebagai kurir, sementara RS sebagai pengedar.

AH, pertama diamankan pada Jumat, 19 Pebruari 2021 sekira pukul 12.30 WIB.Pemuda 25 tahun tersebut diamankan polisi saat berada di Jalan Mawas Desa Mantangai Tengah Kecamatan Mantangai

"Saat tersangka diamankan petugas, ditemukan barang bukti
berupa 1 buah plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,34 gram," beber Iptu Subandi.

Kemudian polisi menangkap RS, lelaki 39 tahun ini ditangkap dikediamannya di Desa Mantangai Hilir, Kecamatan Mantangai.

"Hasil penggeledahan dari RS kami temukan barang bukti satu plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan brutto sekitar 0,24 gram," ungkap Subandi.

Dari kedua tersangka turut diamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Kapuas," kata Subandi.

Atas perbuatannya kedua pelaku akan akan dijerat dengan pasal sebagaimana tercantum dalam Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama