KOTABARU, MK - Siapa pun yang memasuki di lingkungan Polres Kotabaru diwajibkan mempunyai aplikasi PeduliLindungi. Ini harus dilakukan pengunjung sebelum masuk Polres Kotabaru dengan memindai QR code yang telah tersedia.
Ini dilakukan untuk membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan lokasi dan riwayat perjalanan.
Kapolres Kotabaru, AKBP Gafur Aditya Siregar S.I.K, melalui Kasi Humas Ipda Agus Riyanto menyampaikan, pihaknya telah menerapkan aplikasi PeduliLindungi bagi seluruh personel dan pengunjung yang akan masuk di lingkungan Polres Kotabaru.
“Saat ini Polres Kotabaru telah memberlakukan aturan baru, yakni wajib Scan QR Code dengan melalui Aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya skrining pada masyarakat yang akan mengakses layanan kepolisian," ucap Agus Riyanto, Senin (18/1/2021).
Agus menuturkan, kebijakan tersebut diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di instansi kepolisian, serta upaya membantu pemerintah dalam mengawasi aktivitas masyarakat.
Penempatan QR Code aplikasi PeduliLindungi berada di beberapa titik strategis di wilayah Polres Kotabaru, di antaranya pintu penjagaan masuk Polres Kotabaru.
"Aplikasi PeduliLindungi di Polres Kotabaru ini berlaku untuk semua orang, termasuk anggota dan tamu sebelum masuk Polres Kotabaru, mereka wajib memindai QR Code yang tersedia," pungkasnya.[zainuddin]
Tags
sibernews