KUALA KUALA - Mediasi antara Manajemen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dengan perwakilan karyawan PDAM Kabupaten Kapuas yang dinyatakan tak lulus asesmen difasilitasi Polres Kapuas di Polres Kapuas, Selasa (25/1/2022).
Mediasi itu sendiri dihadiri Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, Sekda Kapuas Septedy, Dewas dan Pjs Direktur serta manajemen PDAM Kapuas, sejumlah Kepala OPD terkait dan perwakilan karyawan yang tak lolos asesmen.
Dari hasil mediasi itu diketahui karyawan PDAM Kapuas meminta kepastian status kepegawaian mereka yang tidak lulus dalam asesmen.
Pejabat sementara Pjs Direktur PDAM Kapuas Kristanto Suryadie, usai pertemuan menyampaikan terkait hasil pertemuan tersebut Ia meminta waktu untuk melaporkan hasil mediasi kepada pemilik modal.
"Jadi seperti tadi disepakati dirapat ya ada beberapa poin yang kawan-kawan disampaikan dan itu kita akomodir. Kita akan menemui pemilik modal, artinya gini sebagai pelaksana inikan kita harus bertanggung jawab kepada pemilik modal, apalagi situasi seperti ini kami harus lapor dulu kepada pemilik modal," kata Kristanto kepada wartawan.
Apa yang menjadi aspirasi dan keinginan dari perwakilan karyawan tak lolos asesmen menurutnya akan diputuskan kemudian.
"Nanti kami akan diskusikan bagaimana keputusan dari pemilik modal dan kita segera umumkan. Mungkin tadi kan permintaan nya sore ini juga akan kita umumkan akan kita sampaikan. Apa pun ya, saya tidak mau ber andai-andai dulu.Kita akan sampaikan apa yang disepakati dalam ruang mediasi," pungkasnya.
Sebelumnya pengumuman hasil asesmen karyawan PDAM Kapuas, Jumat 21 Januari 2022, disampaikan Pjs Direktur PDAM Kapuas, Kristanto bahwa hanya 146 karyawan PDAM Kapuas yang dinyatakan lolos, sementara 300 karyawan PDAM Kapuas dinyatakan nonaktif dan tidak lagi melanjutkan bekerja pada PDAM Kapuas.
"Jadi (karyawan) yang melanjutkan pelayanan kepada masyarakat itu 146 orang. Jadi kurang lebih 300 orang yang dinonaktifkan," kata Kristanto, kepada awak media saat itu.
Menurutnya 146 nama-nama karyawan yang lolos temasuk juga karyawan lama dan karyawan baru, ada yang berstatatus Capeg, pegawai tetap maupun karyawan kontrak.
Atas pengumuman hasil asesmen tersebut, membuat tanda tanya bagi kalangan karyawan PDAM yang tak lolos asesmen, mereka mempertanyakan status kepegawaian mereka.
"Dengan adanya asesmen tersebut kami tidak tau nasib kami itu digaji apa ga lagi bulan ke depan," kata Rahmadi, salah satu perwakilan karyawan yang tak lolos asesmen.
Lanjutnya, karna ketidakjelasan status itu, mereka tetap turun seperti biasa sebab menurutnya, tidak ada surat pemutusan hubungan kerja secara resmi yang diterima.
"Walaupun secara jelas, saat ini kami merasa belum di PHK karena kami belum menerima SK nya. Karna kami merasa belum diberhentikan" tegas Rahmadi.[zulkifli]
Tags
sibernews