PJS Direktur PDAM Kapuas, Kristanto Suryadhi saat menyampaikan membatalkan keputusan penonaktifan karyawan hasil asesmen.| foto : zulkifli
KUALA KAPUAS - Lima hari pasca diumumkannya hasil asesmen, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas, Kalteng, akhirnya membatalkan keputusan menonaktifkan ratusan karyawan hasil asesmen yang sebelumnya menuai proses dari karyawan yang tak terima keputusan yang dinilai sepihak dan kontraversi itu.
Pejabat sementara (Pjs) Direktur PDAM Kapuas, Kristanto Suryadhi di hadapan sejumlah karyawan yang melakukan aksi protes menyampaikan hal tersebut, di Kantor PDAM Kapuas, Jalan Mahakam Kuala Kapuas, petang Rabu 26 Januari 2022.
"Kami menganulir keputusan yang sudah kami sampaikan kemarin. Jadi, sekitar 288 orang pegawai tetap dan Capeg, itu kembali masuk bekerja mulai besok,” kata Kristanto.
Kendati begitu menurutnya, untuk sementara waktu gaji para karyawan akan dibayarkan hanya 80 persen saja.
"Untuk sementara sambil kondisi keuangan memungkinkan kami akan membayar 80 persen dari gaji," kata Kristanto.
Dilanjutkannya, sisanya yang 20 persen merupakan hutang perusahaan kepada karyawan.
"Dan itu akan dibayarkan setelah kondisi keuangan memungkinkan untuk melakukan pembayaran," ucapnya.
Sedangkan bagi karyawan kontrak yang habis masa kontrak tidak akan diperpanjang, termasuk lanjutnya sebagian karyawan berstatus calon pegawai (Capeg).
"Kami juga akan mengevaluasi karyawan kontrak dengan capeg yang habis masa kerjanya, karena memang kondisi keuangan perusahaan tidak memungkinkan. Hak karyawan kontrak tetap dibayarkan melihat kondisi keuangan,” kata Kristianto.
Sementara, saat aksi protes para karyawan dan menunggu hasil keputusan
itu sendiri mendapat pengawalan petugas Kepolisian, TNI dan Sat Pol PP.
Diketahui sebelumnya pada Jumat 21 Januari 2022, Pjs Direktur PDAM Kapuas telah mengumumkan hasil asesmen karyawan bahwa hanya 146 orang karyawan PDAM Kapuas yang dinyatakan lolos, sementara 300 karyawan PDAM Kapuas dinyatakan nonaktif dan tidak lagi melanjutkan bekerja pada PDAM Kapuas.
Atas pengumuman hasil asesmen tersebut, menuai protes bagi kalangan karyawan PDAM yang tak lolos asesmen, mereka mendesak kepada direksi PDAM Kapuas atas kejelasan status kepegawaian dan hak-hak mereka.
Perwakilan karyawan juga sempat mengadukan hal tersebut ke DPRD Kapuas. Persoalan itu juga telah dilakukan mediasi yang difasilitasi Polres Kapuas, pada siang, Selasa 25 Januari 2022.
Dari hasil mediasi itu diketahui karyawan PDAM Kapuas bersikukuh meminta kepastian status kepegawaian dan hak-hak mereka.
Kala itu, Pejabat sementara Pjs Direktur PDAM Kapuas Kristanto Suryadie, usai mediasi menyampaikan terkait hasil mediasi tersebut Ia meminta waktu untuk melaporkan hasil mediasi kepada pemilik modal, alhasil keputusan penonaktifkan karyawan hasil asesmen dianulir diumumkan di hadapan karyawan.[zulkifli]
Tags
sibernews