BANJARMASIN - DPRD Banjarmasin meminta Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk mengawal harga minyak goreng, baik di pasar modern atau ritel maupun tradisional.
Pasalnya, harga minyak goreng di pasar modern harganya ditetapkan Rp14 ribu per liter. Sedangkan harga di pasar tradisional sebesar Rp11.500 per liter. Ini seiring adanya kebijakan pemerintah.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Bambang Yanto Pernomo kepada media, Kamis (3/2/2022).
Menurut legislator Banjarmasin ini, naiknya harga minyak goreng di pasaran tentunya harus ada pengawasan dari dinas terkait, paling tidak para pedagang bisa mengikuti imbauan Presiden.
Tujuannya agar harga minyak goreng stabil dan dapat terkendali di pasaran. Apalagi mahalnya harga minyak goreng dikarenakan kosongnya minyak goreng di pasaran.
"Itu supaya harga minyak goreng di pasaran tetap terkendali," ujarnya.
Ditegaskan politisi Partai Demokrat ini, selain dilakukan pengawasan dari dinas terkait, harus dilakukan juga kampanye atau sosialisasi atas kebijakan itu ke pasar-pasar.
Pihaknya akan melakukan pengawasan terkait kebijakan satu harga minyak goreng tersebut.
"Kita akan mengawal kebijakan itu," tegasnya.
Bambang mengungkapkan, dirinya memaklumi jika para pedagang di pasar tradisional masih belum bisa menerapkan harga sesuai kebijakan itu.
"Bagaimana pun pedagang membeli sudah mahal duluan, jadi tidak bisa tiba-tiba langsung menjual sesuai harga yang ditetapkan. Dan kebijakan ini belum bisa dipaksakan," ungkapnya.[toso]
Tags
sibernews