ANGGOTA DPRD Kota Banjarmasin, Afrizaldi meminta rekomendasi dewan atas penghentian proyek Jembatan HKSN untuk tidak diremehkan.| foto : santoso
BANJARMASIN - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin sejatinya tak boleh meremehkan rekomendasi penghentian yang diminta DPRD Kota Banjarmasin atas pelaksanaan proyek Jembatan HKSN.
Rekomendasi penghentian atas proyek Jembatan HKSN oleh jajaran Komisi III DPRD Kota Banjarmasin tersebut, bukannya tanpa alasan, tetapi untuk meminta pertanggungjawaban atas proyek yang dianggap molor dalam pelaksanaan pembangunannya.
Hal ini diungkapkan anggota DPRD Kota Banjarmasin, Afrizaldi kepada wartawan, Senin (14/2/2022).
Menurutnya, jajarannya sejak awal sudah menilai banyak tidak beres atas proyek Jembatan HKSN tersebut, mulai dari perencanaan sampai dengan manajemen waktu dalam proses tahapan pengerjaan jembatan tersebut.
“Kita sudah memberikan satu kali kesempatan dalam proyek ini. Jadi wajar timbul keraguan oleh Komisi III, karena proyek ini tidak berjalan sesuai batas waktu yang ditentukan,” ungkapnya.
Perlu diketahui, rekomendasi untuk memerintah untuk menghentikan atas proyek itu pada dasarnya DPRD memiliki kewenangan. DPRD Banjarmasin juga memiliki kewenangan dan dasar hukum meminta agar proyek jembatan KHSN dihentikan.
Sebab, perencanaan dan program pemerintahan itu harus memerlukan persetujuan anggota DPRD, mulai pembahasan dan penganggaran atas proyek-proyek yang dikerjakan pemerintah kota melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut.
"Artinya dewan kota memiliki kewenangan untuk mengawasi penggunaan dana APBD apakah sudah dipergunakan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Afrizaldi juga mewanti-wanti Pemkot Banjarmasin, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Ruang (PUPR), agar tidak terlalu jumawa, karena bisa merusak hubungan kemitraan yang selama ini berjalan dengan baik.
Wajar saja pihaknya teliti dalam mengawasi penggunaan anggaran. Hal ini bisa bertanggung jawab dan sumpah janjinya.
"Kami sebagai anggota DPRD yang dipilih oleh rakyat untuk bekerja menjaga uang rakyat agar dipergunakan sebaik mungkin, tepat jumlah dan tepat guna,” ungkapnya.
Terkait penambahan waktu pekerjaan yang diberikan Dinas PUPR Banjarmasin kepada kontraktor, sebagaimana yang diperintahkan Walikota Ibnu Sina, Afrizaldi yang mantan jurnalis ini menyebut hal itu diperbolehkan untuk perpanjangan waktu, sehingga pekerjaan itu selesai. Tetapi hanya diberikan satu kali perpanjangan, namun proyek ini meminta yang kedua kalinya.
“Secara aturan boleh perpanjangan kedua dan mereka diberikan waktu sampai dengan selesai. Kesempatan pertama dan 50 hari boleh diberikan kesempatan kedua sampai selesai,” pungkasnya.[santoso]
Tags
sibernews