DPMPTSP Tanah Bumbu Gelar Sosialisasi dan Berikan NIB untuk Pelaku Usaha

DPMPTSP Tanah Bumbu Gelar Sosialisasi dan Berikan NIB untuk Pelaku Usaha

FOTO bersama kegiatan sosialisasi.| foto : ade

BATULICIN — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Sosialisasi My Perizinan dan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) serta berikan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pelaku usaha.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar, diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM M. Putu Wisnu Wardana, di hotel Ebony Batulicin, Kamis (20/7/2023).

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Staf Ahli Bupati, menyampaikan bahwa pemerintah daerah memberikan apresiasi atas kegiatan yang dilaksanakan oleh DPMPTSP.

"Dengan adanya aplikasi ini, dapat mempermudah akses perizinan dan peningkatan pelayanan, dimanapun dan kapanpun," kata Putu Wisnu Wardana.

Kepala DPMPTSP Andrianto Wicaksono diwakili Sekretaris Bryan Aji Soko berharap peserta yang berhadir bisa memahami dan mengerti, sehingga juga dapat membantu menyampaikan kemasyarakat sekitar.

Selain sosialisasi, DPMPTSP juga berikan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku Usaha Kecil dan Mikro dan (UMK) Perorangan sebagai wujud pengakuan sekaligus menjamin legalitas para pelaku usaha.

"NIB ini mampu memberikan kemudahan berusaha serta meningkatkan dan mengembangkan usaha yang dijalankan," harap Putu Wisnu Wardana.

Selanjutnya sosialisasi My Perizinan disampaikan oleh Kabid Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Yurianah dan narasumber SIMBG dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Selatan Kementerian PUPR, Penata Bangunan Gedung dan Permukiman Muhammad Rudiy dan Tekhnik Tata Bangunan dan Perumahan Daniar Rizky.

Dihadiri seluruh kecamatan, Dinas Tekhnis, SKPD terkait, Pimpinan BPJS Kesehatan, Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan, Kepala BPOM, Pimpinan Perbankan, Kepala Kantor Kementerian Agama Batulicin, Dharma Wanita, IWAPI, para pelaku usaha dan tamu undangan lainnya.[ade]

Lebih baru Lebih lama