Komisi II DPRD Kapuas Perkaya Referensi Perda tentang Pelaksanaan APBD 2024

Komisi II DPRD Kapuas Perkaya Referensi Perda tentang Pelaksanaan APBD 2024

ROMBONGAN Komisi II DPRD Kapuas saat melakukan kunker ke Provinsi Kalsel.| foto : humassetwanpro

KUALA KAPUAS - Guna memperkaya referensi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, Komisi  II DPRD Kabupaten Kapuas melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Kota Banjarbaru dan DPRD Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (19/6/2024).

Kunjungan guna konsultasi dan koordinasi ini dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Kapuas, H. Ahmad Baihaqi dan bersama anggota lainnya.

Dalam agenda kegiatan tersebut rombongan Komisi II DPRD dapat langsung berdialog dan diskusi dengan  sebagai Kasubag Humas dan Protokol DPRD Banjarbaru, Erwin Arizona dan menjelaskan dalam pembahasan terkait pelaksanaan Perda APBD tahun anggaran 2024.

"DPRD Kota Banjarbaru pada pelaksanaan APBD 2024 sudah dijalankan sebaik mungkin dan Perda APBD 2025 telah disahkan sehingga program kerja yang disiapkan SKPD Pemkot Banjarbaru bisa direalisasikan," kata Baihaqi.

Sedangkan alokasi APBD Banjarbaru 2024 digunakan sesuai program yang menjadi salah satu prioritas Pemkot Banjarbaru mulai dari pembiayaan mitigasi bencana, pembangunan infrastruktur hingga pembangunan gedung kantor.

Pemerintah Kota Banjarbaru terus berupaya meningkatkan kemandirian daerah melalui optimalisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan pendapatan asli daerah (PAD).

"Selain itu juga komisi II DPRD Kapuas juga melaksanakan kunjungan ke DPRD Kota Banjarmasin dalam rangka konsultasi dan koordinasi pelaksanaan Perda APBD 2024," pungkasnya.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama