KUALA KAPUAS - Jelang pesta demokrasi Pilkada serentak 2024, jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas, Kalteng, menggelar sosialiasi implementasi peraturan Bawaslu dan produk hukum non peraturan Bawaslu, Kamis (11/7/2024) di salah satu hotel di Kuala Kapuas.
Peserta kegiatan berasal dari perwakilan mahasiswa, instansi terkait, perwakilan PWI Kapuas dan perwakilan organisasi kemasyarakatan.
Dalam kegiatan itu, Bawaslu sekaligus memperkenalkan JDIH atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi hukum terkait pemilu.
"Melalui kegiatan ini juga kami ingin memperkenalkan JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) dari Bawaslu Kabupaten Kapuas," tutur Anggota Bawaslu Kapuas Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ana Rahimah.
Kepada para peserta pihaknya berharap dapat lebih memperkenalkan produk-produk hukum yang dimiliki Bawaslu Kapuas dalam hal ini yakni Perbawaslu yang dikeluarkan per tahapan.
"Harapan kami dengan kegiatan ini bahwa produk hukum dari Bawaslu bisa lebih dikenal lagi oleh masyarakat di Kabupaten Kapuas karna ini juga bentuk upaya kami dalam melakukan pencegahan dan meminimalisir pada saat Pilkada serentak yang Nopember 2024," pungkasnya.
Dalam sosialiasi tersebut narasumber dari Komisi Informasi Kalteng, Katriana menjelaskan, JDIH Bawaslu adalah sistem yang mengelola dokumentasi hukum secara terintegrasi, mencakup peraturan, keputusan, dan dokumen hukum lainnya yang dikeluarkan oleh Bawaslu.
Melalui JDIH, Bawaslu menyediakan akses mudah bagi publik, peneliti, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk mendapatkan informasi hukum secara cepat dan tepat. Sistem ini dirancang untuk mendukung tugas dan fungsi Bawaslu dalam mengawasi pelaksanaan pemilu serta memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.[zulkifli]
Tags
sibernews